Rabu, 01 Februari 2012

LEGAL OPINION AND DUE DILIGANCE



I.          PENDAHULUAN

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 ,yang disebut dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum , baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini  vide : Pasal 1 ayat (1); Sedangkan jasa yang diberikan oleh seorang advokat adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, member dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya, vide : Pasal 1 ayat (2)

Undang-Undang Advokat juga telah memberikan jaminan serta payung hukum yang kuat bagi profesi Advokat, dimana saat ini kedudukannya telah dipersamakan dengan profesi penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa , Hakim), hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan Advokat berstatus sebagai penegak hukum , bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat dimengerti bahwa peran Advokat saat ini memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum di Indonesia , sehingga dapat dijabarkan tugas profesi seorang Advokat sangat luas dan tidaklah segampang dibayangkan, karena dalam suatu proses hukum, tugas profesi seorang  Advokat diibaratkan “ dari hulu ke hilir “, dengan pengertian Advokat dapat memberikan jasa konsultasi hukum baik di dalam pengadilan (litigation) maupun diluar pengadilan (non litigation), dan uniknya lagi dalam suatu proses peradilan Advokat dapat mendampingi kepentingan hukum bagi kliennya mulai sejak pemeriksaan awal di tingkat penyidikan (dalam proses peradilan pidana) atau sejak mendaftarkan gugatan (dalam proses peradilan perdata) sampai perkara tersebut selesai; Bagi saya , hal inilah yang membedakan dengan ketiga penegak hukum yang lain ( Polisi, Jaksa, Hakim) yang  kewenangannya diatur oleh undang-undang secara part of part saja.

Pentingnya peran dan posisi seorang Advokat dalam ranah hukum tersebut, akan sia-sia apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia (human resource) , dari Advokat itu sendiri. Hal tersebut lebih diperparah apabila ada opini yang mengatakan bahwa seorang Advokat nantinya  juga  dapat

menyesuaikan diri dengan tugas profesinya secara alamiah (otodidak) ; Hal tersebut sama sekali tidak benar dan harus dibuang jauh-jauh bagi siapa saja yang berkehendak untuk mendalami profesi ini, karena justru itulah  yang akan merusak tata hukum negara kita; Mengingat tanpa didukung oleh bekal pengetahuan dan sense of humanity  yang tinggi, sesorang tidak akan menjadi Advokat yang baik dan hanya memikirkan kemenangan klien - an sich –  dengan mengabaikan hukum dan melanggar tatatan etika profesi.
Keberhasilan seorang Advokat dalam menjalankan profesinya bermula dari cara Advokat tersebut memahami duduk permasalahan (perkara) yang dihadapi oleh kliennya, karena tanpa memperoleh pemahaman dan penalaran yang cukup terhadap kasus posisi dari suatu perkara, mustahil Advokat tersebut dapat memberikan pelayanan hukum yang memuaskan; Bagi saya puas dalam hal ini berarti :
1.    Advokat dapat memberikan pelayanan hukum yang baik bagi kliennya.
2.    Advokat dapat mempertahankan dan menjaga serta tidak merusak konstruksi hukum bagi perkara klien (secara mikro) dan sistem hukum di Indonesia (secara mikro)
3.    advokat dapat menjaga hubungan baik dan iklim sejuk dengan penegak hukum yang lain atau rekan seprofesi dalam menjalankan tugasnya walaupun harus berlawanan kepentingan hukumnya.
4.    Advokat memperoleh imbalan jasa yang cukup untuk jasa hukum yang telah diberikannya tersebut.

Sehubungan dengan peran Advokat dalam penegakan hukum, tidak terlepas dari fungsinya memberikan jasa konsultasi hukum di luar Pengadilan ( non litigation ) ; Dengan demikian mau tidak mau, dirasakan atau tidak, disadari atau tidak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penerap hukum sebenarnya seorang Advokat juga melakukan kegiatan penelitian , dimana kegiatan tersebut harus dilakukannya sebelum mengambil suatu keputusan.
II.        ARGUMENTASI

Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara. Melalui argumentasi penulis berusaha merangkaikan fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga ia mampu menunjukkan apakah suatu pendapat atau suatu hal tertentu benar atau tidak. Argumentasi merupakan dasar yang paling fundamentalis dalam ilmu pengetahuan; Dan dalam dunia ilmu pengetahuan, argumentasi itu tidak lain daripada usaha untuk mengajukan bukti-bukti atau menemukan kemungkinan-kemungkinan untuk menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal (Keraf, 1983 : 3)

Selanjutnya dalam berargumentasi diperlukan “ penalaran / jalan pikiran / reasoning “, yaitu suatu proses berpikir yang berusaha menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi-evidensi yang diketahui menuju kepada suatu kesimpulan. Penalaran merupakan sebuah proses berpikir untuk mencapai suatu kesimpulan yang logis. Penalaran dapat dilakukan dengan mempergunakan fakta-fakta yang masih polos, tetapi dapat juga menggunakan fakta-fakta yang dirumuskan dalam bentuk pendapat atau kesimpulan yang disebut proposisi. Proposisi adalah pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung di dalamnya. Proposisi selalu berbentuk kalimat, tetapi tidak semua kalimat berbentuk proposisi. Hanya kalimat deklaratif yang mengandung proposisi, karena hanya kalimat semacam itulah yang dapat dibuktikan atau disangkal kebenarannya. Kalimat-kalimat tanya, perintah, harapan dan keinginan (desideratif) tidak pernah mengandung proposisi. (Keraf, 1983 : 6)

Dengan demikian dapat dirumuskan secara sederhana bahwa yang dinamakan dengan argumentasi adalah : ----------------------------------------------
Cara untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan pendapat kita, dengan disertai alasan yang kuat dan masuk akal ; Dimana didalamnya juga termasuk usaha untuk mengajukan bukti-bukti atau menemukan kemungkinan-kemungkinan untuk menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal .

Di dalam bidang hukum pada dasarnya dipergunakan dua model argumentasi hukum yaitu :
1.    Argumentasi deduktif
2.    Argumentasi induktif

Ad.1. Argumentasi deduktif
Argumentasi deduktif bentuk umumnya adalah “ sillogisme “ yang menggunakan premis mayor, premis minor dan konklusi.
§  Premis Mayor adalah premis yang mengandung term mayor dari sillogisme, Premis ini adalah proposisi yang dianggap benar bagi semua anggota kelas tertentu.
§  Premis Minor adalah premis yang mengandung term minor dari sillogisme itu, Premis ini adalah proposisi yang mengidentifikasikan sebuah peristiwa (fenomena) yang khusus sebagai anggota kelas tadi.
§  Konklusi adalah proposisi yang mengatakan, bahwa apa yang benar tentang seluruh kelas, juga akan benar dan  berlaku bagi anggota tertentu.

Cara berpikir sillogisme nampak sebagai berikut :
Premis Mayor              : Koruptor Dipidana
Premis Minor               : Si A Koruptor
Konklusi                       : Si A dipidana
Dalam menggunakan penalaran di bidang hukum, harus diperhatikan tiga permasalahan yang berkaitan dengan hakikat hukum (the nature of laws), sumber-sumber hukum (resources of laws) dan jenis-jenis hukum (the kinds of laws), dengan penjelasan :

1.    Hakikat hukum (the nature of laws)
Berhubungan dengan berlakunya hukum positif dan hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat.

2.    Sumber-sumber hukum (resources of laws)
Berhubungan dengan berbagai sumber hukum baik produk legislative maupun jurisprudensi dan juga hierarki perundang-undangan.

3.    Jenis-Jenis Hukum (the kinds of laws)
Berhubungan dengan perbedaan hukum publik dan hukum privat yang mempunyai asas-asas atau prinsip-prinsip yang berbeda.

Ad.2. Argumentasi induktif

Induksi adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari satu kata atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi). Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena – fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke proses penalaran induktif, maka proses penalaran ini juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah (Keraf , 1983 : 45)

Penanganan suatu perkara di pengadilan selalu berawal dari langkah induksi. Langkah pertama adalah mengumpulkan fakta, mencari hubungan sebab akibat, dan mereka-reka probabilitas. Dengan langkah yang demikian pengadilan pada tingkat pertama adalah “ judex facti “, dan langkah induksi ini dibatasi oleh hukum pembuktian untuk mencapai keputusan.

Dengan kata lain dan bahasa yang lebih sederhana, yang dimaksud dengan proses penalaran dengan argumentasi induktif adalah pola berpikir dari hal yang bersifat khusus untuk mengambil suatu kesimpulan umum. Dan titik tolak perbedaannya dengan argumentasi deduktif, maka argumentasi induktif menggunakan premis minor, premis mayor, untuk menuju suatu  konklusi.

Cara berpikir dengan akur induktif nampak sebagai berikut :
Premis Minor               : Si A, si B dan si C  telah ditipu oleh D
Premis Mayor              : Si A,  si B dan si C melaporkan D ke polisi
Konklusi                       : Korban Penipuan seharusnya melapor
                                     ke Polisi

III.       LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM)

Yang disebut dengan pendapat hukum adalah :

Hasil penelaahan  / penelitian suatu permasalahan / kasus hukum  yang dibuat secara rinci mengenai kronologis perkaranya, siapa yang ada di dalamnya, pasal / aturan hukum apa saja yang relevan terhadap perkara tersebut, yang akhirnya dituangkan dalam suatu pendapat disertai dengan suatu saran penyelesaian perkara / permasalahan (problem solving).

Karena seorang Advokat lebih banyak dituntut untuk expert pada bidang  praktisi, maka dalam tulisan ini akan lebih kami titik beratkan dalam masalah penelaahan kasus yang mengerucut kepada suatu  pendapat hukum (legal opinion).

CONTOH KASUS :
Suatu saat datanglah seorang klien sebagai direktur sebuah bank swasta PT. Bank Melati Tbk , dimana dia mempunyai permasalahan berupa : --------

1.        Ada  seorang debitur, yaitu Saudara HAMBALI yang mempunyai kredit macet mencapai outstanding hutang kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima milyar rupiah).

2.        Terhadap obyek-obyek harta kekayaan debitur tersebut berupa benda tidak bergerak yang telah dibebani Hak Tanggungan.

3.        Bahwa akan tetapi ternyata obyek benda jaminan tersebut juga dibebani suatu sita persamaan oleh Pengadilan Negeri , karena debitur juga mempunyai hutang kepada pihak yang lainnya, dan ditagih melalui gugatan biasa kepada Pengadilan Negeri.

4.        Bahwa terhadap permasalahan tersebut, direktur bank itu meminta agar Advokat menyampaikan suatu legal opinion, agar dapat dijadikan dasar paparan bagi direktur tersebut dalam rapat direksi, untuk kemudian dapat dijadikan bahan acuan terhadap  langkah hukum yang akan diambil oleh bank / Advokat.

Bahwa dalam menghadapi hal demikian, maka langkah-langkah yang diambil oleh Advokat adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

A.       Tahap pendalaman informasi dengan teknik wawancara dengan klien

Berkaitan dengan pendalaman informasi , terlebih dahulu harus diingatkan mengenai adanya Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, dimana  dalam hubungan antara Advokat dan klien diatur dalam Bab III Pasal 4 huruf b yang berbunyi :

“ Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. “

Oleh karena itulah dalam setiap pertemuan wawancara / konsultasi antara seorang Advokat dengan klien maupun klien harus didapatkan pengerucutan permasalahan yang berujung kepada suatu formulasi solusi atas masalah tersebut; oleh karena itulah agar hal tersebut dapat berhasil, maka setiap wawancara yang dilakukan haruslah terstruktur dengan benar , dan yang menjadi kunci utama dalam penanganan perkara “ jangan pernah menutup-nutupi kelemahan dalam suatu posisi perkara demi mendapatkan suatu perkara “.

B.       Tahap pengumpulan data

Dalam tahap ini, Advokat haruslah mengumpulkan semua fakta dan data yang berkaitan dengan hubungan hutang piutang antara bank (klien) dengan debiturnya tersebut, meliputi : -----------------------------------------------------------------------------------------

1.    Surat perjanjian kredit dan atau perpanjangannya.

2.    Data-data identitas pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

3.    Akta Pemberian Hak Tanggungan dari Notaris dan apakah telah didaftaran ke Kantor Pertanahan setempat, dan apakah ada irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa “.

4.    Sertifikat – sertifikat benda-benda yang dijaminkan.

5.    Sertifikat Hak Tanggungan atas benda – benda yang dijaminkan.

6.    Jumlah outstanding kredit dari debitur (dengan nilai yang pasti).

7.    Berita Acara Sita Persamaan dalam perkara lain, dan juga berkas-berkas perkara tersebut apabila dimungkinkan

C.       Tahap penelitian data / peraturan hukum yang relevan

1.    Bahwa data – data yang telah didapat tersebut kemudian, dipilah-pilah serta diurutkan berdasarkan tanggal serta kepentingannya masing-masing dengan suatu noktah / penandaan / catatan apabila ada hal-hal yang sifatnya khusus .

2.    Bahwa dalam hal pengajuan grosse sertifikat hak tanggungan, ada peraturan-peraturan yang harus dijadikan acuan dalam pengajuannya yaitu : --------------------------

1.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
2.    Peraturan tentang sita jaminan dan Kitab Undang-Undang  Perdata (Burgerlijk Wetboek) terhadap permasalahan gugatan lain yang dihadapi oleh Debitur

D.       Tahap penyusunan pendapat hukum

Bahwa setelah data-data serta fakta terkumpul dan diteliti berdasarkan aturan hukum yang relevan , maka dimulailah penyusunan pendapat hukum / legal opinion yang bentuk formulasi akhirnya sebagai laporan atau juga biasa disebut sebagai legal drafting.

Bahwa sampai saat ini, belum ada suatu aturan yang baku mengenai bentuk  pendapat hukum / legal opinion yang dibuat oleh seorang Advokat, karena hal tersebut tergantung dari sumber daya manusianya (human resources) sendiri, seni dalam menuangkan pendapat hukum serta penguasaan seorang Advokat  dalam menghadapi  permasalahan hukum yang harus ditanganinya.

Akan tetapi secara garis besar, setiap pendapat hukum / legal opinion yang dibuat oleh Advokat yang bertujuan untuk memberikan suatu solusi hukum dalam bentuk laporan /  legal drafting; haruslah ada hal-hal sebagai berikut :

1. Posisi Perkara (Case Position)
Gambaran mengenai kronologis perkara yang ada dan juga perkara-perkara lain yang menyertainya

2.  Analisis Hukum (Legal Analisist)
Hasil penelitian tentang permasalahan yang dihadapi oleh klien yang dihubungkan dengan hukum positif yang ada dan juga sistem peradilan di negara kita, terutama mengenai kompetensi absolutnya.

3.    Kesimpulan (Conclusion)
Suatu penarikan benang merah atas inti permasalahan yang terjadi dan juga mungkin perkara sampingan yang ada dan dihubungkan dengan dasar hukum positif yang berlaku.

4.    Saran Hukum (Legal Suggest)
Berisi langkah – langkah hukum yang seharusnya dilakukan dalam upaya penyelesaian permasalahan yang ada.

Terhadap permasalahan hukum yang kami contohkan di atas, maka pola penyusunan argumentasi hukum (legal opinion) nya, dapat  dijabarkan sebagai berikut : ------------------

1. Posisi Perkara (Case Position) :

1.        Bahwa PT. Bank Melati Tbk , sebuah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Untuk Cabangya di Semarang, berkedudukan di Semarang Jl. Pemuda No. 4 , telah mengucurkan kredit kepada Saudara HAMBALI, berdasarkan : ------------------------------------------------------------------------------
a.        Perjanjian pemberian Kredit No. 02/BS/2001 tanggal   2 Nopember 2001 .
b.        Perjanjian pemberian Kredit No. 14/BS/2003 tanggal 4 Agustus 2004.
c.        Perpanjangan Kredit No. 21/PPJ/BS/2995 tanggal 5 Januari 2005.

Bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh Bank Melati  Tbk sampai dengan tanggal 5 Januari 2005 adalah sebesar 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)

2.    Bahwa terhadap pemberian kredit tersebut, diberikan jaminan oleh Saudara HAMBALI berupa tidak bergerak berupa : ------------------------------------------------------
1.        2 (dua) bidang tanah berikut bangunan tempat tinggal yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM 23 dan SHM No. 21 yang dibebani hak tanggungan peringkat I sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga  milyar  rupiah)
2.        1 (satu) bidang tanah berikut bangunan pabrik  yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM 4  yang dibebani hak tanggungan peringkat I sebesar    Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.    Bahwa tanpa alasan yang jelas, terhitung sejak bulan Januari 2007 Saudara Hambali ternyata tidak menunaikan kewajibannya dengan baik kepada PT. Bank Melati Tbk dengan baik atau dengan kata lain terjadi kemacetan dalam pembayaran kreditnya.

4.    Bahwa ternyata atas obyek jaminan yang telah dibebani  Hak Tanggungan, juga telah dibebani sita persamaan (vergelijkende beslag) oleh Pengadilan Negeri Semarang, berdasarkan berita acara sita persamaan  No. 212 /Pdt.G/2007/PN.Smg karena adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh  Saudara PAIJO KUSUMO yang sekarang perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

2.  Analisis Hukum (Legal Analisit) : 
1.    Bahwa PT. Bank Melati Tbk adalah kreditur atas debitur HAMBALI yang memegang Hak Tanggungan  ; Dimana selaku pemegang hak istimewa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yaitu adanya sifat-sifat khusus , antara sebagai  berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------
a.    Hak Tanggungan bersifat memaksa
b.    Hak Tanggungan mengikuti bendanya (droit de suite)
c.    Hak Tanggungan bersifat mendahului (droit de preference)

2.    Bahwa terhitung sejak tanggal 7 Januari 2007, ternyata Saudara HAMBALI tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar kepada PT. Bank Melati Tbk; Sedangkan berdasar hitungan terakhir outstanding pinjaman yang bersangkutan per tanggal 28 Februari 2010 (dihitung sisa pokok, bunga, biaya) adalah sebesar Rp. 5.050.000.000,- (lima milyar lima puluh juta rupiah).

3.    Bahwa oleh karenanya telah terbukti Saudara HAMBALI melakukan wanprestasi terhadap PT. Bank Melati Tbk, sehingga PT. Bank Melati Tbk dapat melakukan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan melalui eksekusi lelang.

4.    Bahwa mengenai adanya sita Persamaan dalam perkara perdata  (vergelijkende beslag) oleh Pengadilan Negeri Semarang, berdasarkan berita acara sita persamaan No. 212 /Pdt.G/2007/PN.Smg, karena adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh  Saudara PAIJO KUSUMO; Hal tersebut tidak dapat mengganggu kepentingan hukum dari PT. Bank Melati Tbk, karena sifat dari Hak Tanggungan yang mendahului hak lainnya (droit de preference)

3.     Kesimpulan (Conclusion) :

Berdasarkan analisis hukum di atas dapat disimpulkan bahwa : --------------

1.    Bahwa benar, PT. Bank Melati Tbk adalah kreditur yang telah memegang Hak Tanggungan   atas nama debitur saudara HAMBALI  Dimana selaku pemegang hak istimewa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

2.    Bahwa benar, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2007, ternyata Saudara HAMBALI tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar kepada PT. Bank Melati Tbk.; Sedangkan berdasar hitungan terakhir outstanding pinjaman yang bersangkutan per tanggal 28 Februari 2010 (dihitung sisa pokok, bunga, biaya) adalah sebesar Rp. 5.050.000.000,- (lima milyar lima puluh juta rupiah), sehingga telah terbukti Saudara HAMBALI melakukan wanprestasi terhadap PT. Bank Melati Tbk, sehingga PT. Bank Melati Tbk dapat melakukan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan melalui eksekusi lelang.

3.    Bahwa benar , terhadap obyek hak tanggungan tersebut juga telah diletakkan sita Persamaan dalam perkara perdata  (vergelijkende beslag) oleh Pengadilan Negeri Semarang, berdasarkan berita acara sita persamaan No. 212 /Pdt.G/2007/PN.Smg karena adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh  Saudara PAIJO KUSUMO; Namun hal tersebut tidak dapat mengganggu kepentingan hukum dari PT. Bank Melati Tbk, karena sifat dari Hak Tanggungan yang mendahului hak lainnya (droit de preference)

4.     Saran Hukum (Legal Suggest)  :

Berdasar atas uraian di atas serta dasar-dasar hukumnya, kami dapat memberikan saran-saran terhadap PT. Bank Melati Tbk , agar melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

1.        Mengajukan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan, tanpa harus melalui gugatan terlebih dahulu, karena sertifikat Hak Tanggungan yang mempunyai irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. “

-       Eksekusi ini dapat langsung diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan : -------------------------------------------------------------------------------------

Apabila debitor ingkar janji , pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan
atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut..

-       Ketentuan Pasal 14  Undang - Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan : ------------------------

1.        Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

2.        Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah – irah dengan kata – kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

3.        Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan     hukum        tetap    dan        berlaku     sebagai
pengganti  grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.

4.        Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

5.        Sertifikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.

2.        Bahwa sesuai dengan akta perjanjian yang dibuat maupun sertifikat Hak Tanggungannya telah dipilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Semarang apabila terjadi sengketa ; Dengan demikian              PT. Bank Melati Tbk, dapat    mengajukan     eksekusi      grosse sertifikat Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri Semarang atau   tidak   menutup    kemunginan   kepada   Kantor   Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dengan segala kelebihan dan kekuranganya .

3.        Bahwa PT. Bank Melati Tbk, tidak perlu masuk sebagai intervinient (pihak ketiga) dalam perkara No. 212 /Pdt.G/2007/PN.Smg mengenai  gugatan wanprestasi yang diajukan oleh  Saudara PAIJO KUSUMO; Mengingat gugatan tersebut sama sekali tidak menyangkut PT. Bank Melati Tbk, dan tidak dapat mengganggu kepentingan hukum dari PT. Bank Melati Tbk, karena sifat dari Hak Tanggungan yang mendahului hak lainnya (droit de preference);


Akan tetapi walaupun demikian seyognya Pt. Bank Melati Tbk tetap membuat surat kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk memberitahukan apabila memang benar-benar terhadap obyek yang telah diletakkan sita jaminan     (vergelijkende
beslag) tersebut sebelumnya telah dibebani Hak Tanggungan guna menjadi jaminan hutang kepada PT. Bank Melati Tbk.

IV.      UJI KEPATUHAN HUKUM  (DUE DILIGANCE)
Uji kepatuhan Hukum atau disebut juga Due diligance adalah istilah yang digunakan (khususnya)  bagi seorang Advokat yang sedang melakukan kinerjanya dalam melakukan penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji kepatutan hukum " ini misalnya  :
·   Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "penggabungan usaha" (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.
·   Suatu penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)
·   Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ø  PENYUSUNAN UJI KEPATUHAN
Langkah-langkah yang harus diambil oleh seorang advokat dalam melakukan penyusunan uji kepatutan / due diligence adalah sebagai  berikut :
1.    Pengumpulan fakta terkait dokumen yang akan diaudi t/diperiksa
2 . Pengumpulan dokumen pendukung terkait
3.  Analisa isu persoalan yang akan diaudit
4.  Penerapan hukum

Ø  STRUKTUR UJI KEPATUHAN HUKUM
Walaupun sampai saat ini, belum ada suatu aturan yang baku mengenai bentuk struktur uji kepatutan yang dibuat oleh seorang Advokat, Akan tetapi secara garis besar, setiap uji kepatutan hukum / due diligance yang dibuat oleh Advokat haruslah ada hal-hal sebagai berikut :
1.  Summary
2.  Inventarisasi dari dokumen yang diaudit
3.  Analisa hukum
a.Hukum positif
b.Hukum perusahaan
4. Rekomendasi Hasil audit

Ø  PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA PENDAPAT HUKUM DAN UJI  KEPATUHAN HUKUM

      Perbedaan :

Pendapat hukum:

1.    Melakukan kajian terhadap suatu persoalan dan atau permasalahan hukum dengan data-data yang telah siap tersaji,  tanpa melakukan proses audit
 
2.    Untuk memberikan pandangan hukum dan atau opsi pilihan yang ada menurut hukum.

Uji Kepatuhan Hukum / Due Diligance :

1.    Melakukan penelurusan hukum terkait hal yang akan diaudit                              (ada proses pemeriksaan).

2.    Suatu penelitian yang dilandasi dengan dasar-dasar hukum yang saling berkaitan , serta penelitian yang mendalam untuk memberikan telaah / kaijan mendasar tentang keabsahan / kepatuhan suatu perusahaan atau perseorangan  terhadap hukum yang berlaku.

      Persamaan :
1. Melakukan indentifikasi masalah hukum
2 .Mengkaji hubungan antara fakta, masalah dan hukumnya
3. Memberikan analisa hukum atas suatu hal
4. Prinsip keterbukaan & materialitas

Contoh pelaksanaan Uji Kepatutan Hukum / Due Diligance tentang keadaan perusahaan tertentu

Objek Uji Kepatutan Hukum
Berkas yang dibutuhkan
untuk membuat
laporan uji kepatutan hukum
Laporan / pendapat dari segi
hukum:

a.      Anggaran Dasar perusahaan berikut segala perubahannya
a.  Akta pendirian persahaan
dan semua perubahannya
(termasuk pengesahan/
persetujuan Menkeh.,
WDP & BNRI-TBNRI),
bukti mengenai setoran
modal awal.

a.    Terhadap keabsahan
keberadaan perusahaan
sebagai subyek
hukum berbentuk
perseroan terbatas

b.      Struktur Permodalan dan keabsahan peralihan  kepemilikan saham perusahaan

b.  Akta mengenai semua
RUPS dan rapat pengurus
berkenaan dgn
peningkatan modal dan
bukti setorannya serta
peralihan kepemilikan
saham

b.Terhadap struktur
permodalan dan
keabsahan
kepemilikan saham
perusahaan



c.  Pergantian susunan Direksi
     Komisaris
c. Akta yang berkaitan dgn
    perubahan susunan
    Direksi dan Komisaris
c. Terhadap keabsahan
    pengangkatan
    anggota Direksi &
    Komisaris

d. Izin & Persetujuan
    sehubungan dengan
bidang usaha
perusahaan,
hak cipta, merek,
SDM,
kepedulian dan
kepatuhan kpd
lingkungan hidup
d.    Semua perijinan perusahaan dalam
 menjalankan
usahanya, berkas
yang berkaitan
dengan merek & logo,
SDM,serta kepedulian &
kepatuhan
kepada lingkungan hidup
d.Terhadap kepatuhan
menjalankan usahanya
atas ketentuan
perundangan yang
berlaku

e.    Kekayaan perusahaan
termasuk
penyertaan perusahaan
pada perusahaan lain
e.Bukti kepemilikan atau
penguasaan atas
harta kekayaan,
termasuk penyertaannya
pada perusahaan lain
e.Terhadap keabsahan
kepemilikan atau
penguasaan atas
kekayaan & penyertaan
Emiten

f.     Persyaratan perjanjian
yang berkaitan dengan
maksud perusahaan
untuk melakukan
tindakan hukum
f.   Berkas berkenaan
dengan perikatan
perusahaan dengan
Pihak Ketiga yang
masih berlaku
f.Tentang kepatuhan
perusahaan terhadap
perikatannya dengan
pihak ketiga dan
keabsahan tindakan
hukum

g.    Jenis asuransi, pihak
tertanggung, objek
asuransi, jumlah
pertanggungan, jangka
waktu asuransi
g.Berkas polis
asuransi atas harta
kekayaan atau
tindakan operasionil
perusahaan
g.Tentang perlindungan
atas harta kekayaan
persahaan dan
pertanggung jawaban
kepada pihak ketiga

h.    Perkara yang
       melibatkan perusahaan,
       Direksi atau Komisaris

h.Berkas tentang
perkara yang
dihadapi oleh
perusahaan dan
Pengurusnya di
Lembaga
Peradilan maupun
lembaga arbitrase
(apabila ada).
h.Terhadap ada atau
tidaknya perkara yang
mempunyai pengaruh
terhadap
kelangsungan usaha
perusahaan