I.
PENDAHULUAN
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 ,yang disebut
dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum ,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini vide : Pasal 1 ayat (1);
Sedangkan jasa yang diberikan oleh seorang advokat adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, member dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum kliennya, vide :
Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Advokat juga telah memberikan jaminan serta payung hukum yang
kuat bagi profesi Advokat, dimana saat ini kedudukannya telah dipersamakan
dengan profesi penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa , Hakim), hal tersebut
dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan Advokat berstatus sebagai
penegak hukum , bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.
Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat dimengerti bahwa peran Advokat
saat ini memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum di Indonesia ,
sehingga dapat dijabarkan tugas profesi seorang Advokat sangat luas dan
tidaklah segampang dibayangkan, karena dalam suatu proses hukum, tugas profesi
seorang Advokat diibaratkan “ dari hulu
ke hilir “, dengan pengertian Advokat dapat memberikan jasa konsultasi hukum
baik di dalam pengadilan (litigation)
maupun diluar pengadilan (non litigation),
dan uniknya lagi dalam suatu
proses peradilan Advokat dapat mendampingi kepentingan hukum bagi kliennya
mulai sejak pemeriksaan awal di tingkat penyidikan (dalam proses peradilan
pidana) atau sejak mendaftarkan gugatan (dalam proses peradilan perdata) sampai
perkara tersebut selesai; Bagi saya , hal inilah yang membedakan dengan ketiga
penegak hukum yang lain ( Polisi, Jaksa, Hakim) yang kewenangannya diatur oleh undang-undang
secara part of part saja.
Pentingnya peran dan posisi seorang Advokat dalam ranah hukum tersebut,
akan sia-sia apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia (human resource) , dari Advokat itu
sendiri. Hal tersebut lebih diperparah apabila ada opini yang mengatakan bahwa
seorang Advokat nantinya
juga dapat
menyesuaikan diri dengan tugas profesinya secara alamiah (otodidak) ; Hal tersebut sama sekali
tidak benar dan harus dibuang jauh-jauh bagi siapa saja yang berkehendak untuk
mendalami profesi ini, karena justru itulah
yang akan merusak tata hukum negara kita; Mengingat tanpa didukung oleh
bekal pengetahuan dan sense of humanity yang tinggi, sesorang tidak akan menjadi
Advokat yang baik dan hanya memikirkan kemenangan klien - an sich – dengan
mengabaikan hukum dan melanggar tatatan etika profesi.
Keberhasilan seorang Advokat dalam menjalankan profesinya bermula dari cara
Advokat tersebut memahami duduk permasalahan (perkara) yang dihadapi oleh
kliennya, karena tanpa memperoleh
pemahaman dan penalaran yang cukup terhadap kasus posisi dari suatu perkara,
mustahil Advokat tersebut dapat memberikan pelayanan hukum yang memuaskan; Bagi
saya puas dalam hal ini berarti :
1.
Advokat dapat memberikan pelayanan hukum yang baik bagi
kliennya.
2.
Advokat dapat mempertahankan dan menjaga serta tidak
merusak konstruksi hukum bagi perkara klien (secara mikro) dan sistem hukum di
Indonesia (secara mikro)
3.
advokat dapat menjaga hubungan baik dan iklim sejuk
dengan penegak hukum yang lain atau rekan seprofesi dalam menjalankan tugasnya
walaupun harus berlawanan kepentingan hukumnya.
4.
Advokat memperoleh imbalan jasa yang cukup untuk jasa
hukum yang telah diberikannya tersebut.
Sehubungan
dengan peran Advokat dalam penegakan hukum, tidak terlepas dari fungsinya
memberikan jasa konsultasi hukum di luar Pengadilan ( non litigation ) ; Dengan demikian mau tidak mau, dirasakan atau
tidak, disadari atau tidak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
penerap hukum sebenarnya seorang Advokat
juga melakukan kegiatan penelitian , dimana kegiatan tersebut harus
dilakukannya sebelum mengambil suatu keputusan.
II.
ARGUMENTASI
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi
sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak
sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara. Melalui
argumentasi penulis berusaha merangkaikan fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga
ia mampu menunjukkan
apakah suatu pendapat atau suatu hal tertentu benar atau tidak. Argumentasi
merupakan dasar yang paling fundamentalis dalam ilmu pengetahuan; Dan dalam
dunia ilmu pengetahuan, argumentasi itu tidak lain daripada usaha untuk
mengajukan bukti-bukti atau menemukan kemungkinan-kemungkinan untuk menyatakan
sikap atau pendapat mengenai suatu hal (Keraf, 1983 : 3)
Selanjutnya dalam berargumentasi diperlukan “ penalaran / jalan pikiran /
reasoning “, yaitu suatu proses berpikir yang berusaha menghubung-hubungkan
fakta-fakta atau evidensi-evidensi yang diketahui menuju kepada suatu
kesimpulan. Penalaran merupakan sebuah proses berpikir untuk mencapai suatu
kesimpulan yang logis. Penalaran dapat dilakukan dengan mempergunakan
fakta-fakta yang masih polos, tetapi dapat juga menggunakan fakta-fakta yang
dirumuskan dalam bentuk pendapat atau kesimpulan yang disebut proposisi.
Proposisi adalah pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat
ditolak karena kesalahan yang terkandung di dalamnya. Proposisi selalu
berbentuk kalimat, tetapi tidak semua kalimat berbentuk proposisi. Hanya
kalimat deklaratif yang mengandung proposisi, karena hanya kalimat semacam
itulah yang dapat dibuktikan atau disangkal kebenarannya. Kalimat-kalimat
tanya, perintah, harapan dan keinginan (desideratif) tidak pernah mengandung
proposisi. (Keraf, 1983 : 6)
Dengan demikian dapat dirumuskan secara sederhana bahwa yang dinamakan
dengan argumentasi adalah : ----------------------------------------------
Cara untuk mempengaruhi sikap dan
pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai
dengan pendapat kita, dengan disertai alasan yang kuat dan masuk akal ; Dimana
didalamnya juga termasuk usaha untuk mengajukan bukti-bukti atau menemukan
kemungkinan-kemungkinan untuk menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal
.
Di dalam bidang hukum pada dasarnya dipergunakan dua model argumentasi
hukum yaitu :
1.
Argumentasi deduktif
2.
Argumentasi induktif
Ad.1. Argumentasi deduktif
Argumentasi deduktif bentuk umumnya adalah “ sillogisme “ yang menggunakan
premis mayor, premis minor dan konklusi.
§ Premis Mayor adalah premis
yang mengandung term mayor dari sillogisme, Premis ini adalah proposisi yang
dianggap benar bagi semua anggota kelas tertentu.
§ Premis Minor adalah premis
yang mengandung term minor dari sillogisme itu, Premis ini adalah proposisi
yang mengidentifikasikan sebuah peristiwa (fenomena) yang khusus sebagai
anggota kelas tadi.
§ Konklusi adalah proposisi yang mengatakan,
bahwa apa yang benar tentang seluruh kelas, juga akan benar dan berlaku bagi anggota tertentu.
Cara berpikir sillogisme nampak sebagai berikut :
Premis Mayor : Koruptor
Dipidana
Premis Minor : Si A
Koruptor
Konklusi : Si A
dipidana
Dalam menggunakan penalaran di bidang hukum, harus diperhatikan tiga
permasalahan yang berkaitan dengan hakikat hukum (the nature of laws), sumber-sumber hukum (resources of laws) dan jenis-jenis hukum (the kinds of laws), dengan penjelasan :
1. Hakikat
hukum (the nature of laws)
Berhubungan dengan berlakunya hukum positif dan hukum tidak tertulis
dalam suatu masyarakat.
2.
Sumber-sumber hukum (resources
of laws)
Berhubungan dengan berbagai sumber hukum baik produk legislative maupun
jurisprudensi dan juga hierarki perundang-undangan.
3.
Jenis-Jenis Hukum (the
kinds of laws)
Berhubungan dengan perbedaan hukum publik dan hukum privat yang mempunyai
asas-asas atau prinsip-prinsip yang berbeda.
Ad.2. Argumentasi induktif
Induksi adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari satu kata atau
sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi).
Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena
– fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi
terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke proses penalaran induktif, maka
proses penalaran ini juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah (Keraf ,
1983 : 45)
Penanganan suatu perkara di pengadilan selalu berawal dari langkah induksi.
Langkah pertama adalah mengumpulkan fakta, mencari hubungan sebab akibat, dan
mereka-reka probabilitas. Dengan langkah yang demikian pengadilan pada tingkat
pertama adalah “ judex facti “, dan langkah induksi ini dibatasi oleh hukum
pembuktian untuk mencapai keputusan.
Dengan kata lain dan bahasa yang lebih sederhana, yang dimaksud dengan
proses penalaran dengan argumentasi induktif adalah pola berpikir dari hal yang bersifat khusus untuk mengambil
suatu kesimpulan umum. Dan titik tolak perbedaannya dengan argumentasi
deduktif, maka argumentasi induktif menggunakan premis minor, premis mayor,
untuk menuju suatu konklusi.
Cara berpikir dengan akur induktif nampak sebagai berikut :
Premis Minor : Si A, si
B dan si C telah ditipu oleh D
Premis Mayor : Si A, si B dan si C melaporkan D ke polisi
Konklusi :
Korban Penipuan seharusnya melapor
ke Polisi
III. LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM)
Yang disebut dengan pendapat hukum adalah :
Hasil penelaahan / penelitian suatu permasalahan / kasus
hukum yang dibuat secara rinci mengenai
kronologis perkaranya, siapa yang ada di dalamnya, pasal / aturan hukum apa
saja yang relevan terhadap perkara tersebut, yang akhirnya dituangkan dalam
suatu pendapat disertai dengan suatu saran penyelesaian perkara / permasalahan (problem solving).
Karena seorang Advokat lebih banyak dituntut untuk expert pada bidang praktisi,
maka dalam tulisan ini akan lebih
kami titik beratkan dalam masalah penelaahan
kasus yang mengerucut kepada suatu
pendapat hukum (legal opinion).
CONTOH KASUS :
Suatu saat datanglah seorang klien sebagai direktur sebuah bank swasta PT.
Bank Melati Tbk , dimana dia mempunyai permasalahan berupa : --------
1.
Ada seorang
debitur, yaitu Saudara HAMBALI yang mempunyai kredit macet mencapai outstanding hutang kurang lebih Rp.
5.000.000,- (lima milyar rupiah).
2.
Terhadap obyek-obyek harta kekayaan debitur tersebut
berupa benda tidak bergerak yang telah dibebani Hak Tanggungan.
3.
Bahwa akan tetapi ternyata obyek benda jaminan tersebut
juga dibebani suatu sita persamaan oleh Pengadilan Negeri , karena debitur juga
mempunyai hutang kepada pihak yang lainnya, dan ditagih melalui gugatan biasa
kepada Pengadilan Negeri.
4.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut, direktur bank itu
meminta agar Advokat menyampaikan suatu legal opinion, agar dapat dijadikan
dasar paparan bagi direktur tersebut dalam rapat direksi, untuk kemudian dapat dijadikan bahan acuan terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh bank / Advokat.
Bahwa dalam menghadapi hal demikian, maka langkah-langkah yang diambil oleh
Advokat adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
A. Tahap pendalaman informasi dengan teknik wawancara dengan
klien
Berkaitan dengan pendalaman informasi , terlebih dahulu harus diingatkan
mengenai adanya Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam
menjalankan profesi, dimana dalam
hubungan antara Advokat dan klien diatur dalam Bab III Pasal 4 huruf b yang
berbunyi :
“ Advokat tidak dibenarkan
memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang
diurusnya. “
Oleh karena itulah dalam setiap pertemuan wawancara / konsultasi antara
seorang Advokat dengan klien maupun klien harus didapatkan pengerucutan
permasalahan yang berujung kepada suatu formulasi solusi atas masalah tersebut;
oleh karena itulah agar hal tersebut dapat berhasil, maka setiap wawancara yang
dilakukan haruslah terstruktur dengan benar , dan yang menjadi kunci utama
dalam penanganan perkara “ jangan pernah menutup-nutupi kelemahan dalam suatu
posisi perkara demi mendapatkan suatu perkara “.
B. Tahap pengumpulan data
Dalam tahap ini, Advokat haruslah mengumpulkan semua fakta dan data yang
berkaitan dengan hubungan hutang piutang antara bank (klien) dengan debiturnya
tersebut, meliputi : -----------------------------------------------------------------------------------------
1.
Surat perjanjian kredit dan atau perpanjangannya.
2.
Data-data identitas pemberi pinjaman dan penerima
pinjaman.
3.
Akta Pemberian Hak Tanggungan dari Notaris dan apakah
telah didaftaran ke Kantor Pertanahan setempat, dan apakah ada irah-irah “ Demi
Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa “.
4.
Sertifikat – sertifikat benda-benda yang dijaminkan.
5.
Sertifikat Hak Tanggungan atas benda – benda yang
dijaminkan.
6.
Jumlah outstanding
kredit dari debitur (dengan nilai yang pasti).
7.
Berita Acara Sita Persamaan dalam perkara lain, dan juga
berkas-berkas perkara tersebut apabila dimungkinkan
C. Tahap penelitian data / peraturan hukum yang relevan
1.
Bahwa data – data yang telah didapat tersebut kemudian,
dipilah-pilah serta diurutkan berdasarkan tanggal serta kepentingannya
masing-masing dengan suatu noktah / penandaan / catatan apabila ada hal-hal
yang sifatnya khusus .
2.
Bahwa dalam hal pengajuan grosse sertifikat hak
tanggungan, ada peraturan-peraturan yang harus dijadikan acuan dalam
pengajuannya yaitu :
--------------------------
1.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
2.
Peraturan tentang sita jaminan dan Kitab
Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek) terhadap
permasalahan gugatan lain yang dihadapi oleh Debitur
D. Tahap penyusunan pendapat hukum
Bahwa setelah data-data serta fakta terkumpul dan diteliti berdasarkan
aturan hukum yang relevan , maka dimulailah penyusunan pendapat hukum / legal opinion yang bentuk formulasi akhirnya sebagai laporan
atau juga biasa disebut sebagai legal
drafting.
Bahwa sampai saat ini, belum ada suatu aturan yang baku mengenai
bentuk pendapat hukum / legal opinion yang dibuat oleh seorang
Advokat, karena hal tersebut tergantung dari sumber daya manusianya (human resources) sendiri, seni dalam
menuangkan pendapat hukum serta penguasaan seorang Advokat dalam menghadapi permasalahan hukum yang harus ditanganinya.
Akan tetapi secara garis besar, setiap pendapat hukum / legal opinion yang dibuat oleh Advokat
yang bertujuan untuk memberikan suatu solusi hukum dalam bentuk laporan / legal
drafting; haruslah ada hal-hal sebagai berikut :
1. Posisi Perkara (Case Position)
Gambaran mengenai kronologis perkara yang ada dan juga perkara-perkara lain
yang menyertainya
2.
Analisis Hukum (Legal Analisist)
Hasil penelitian tentang permasalahan yang dihadapi oleh klien yang
dihubungkan dengan hukum positif yang ada dan juga sistem peradilan di negara
kita, terutama mengenai kompetensi absolutnya.
3.
Kesimpulan
(Conclusion)
Suatu penarikan benang merah atas inti permasalahan yang terjadi dan juga
mungkin perkara sampingan yang ada dan dihubungkan dengan dasar hukum positif
yang berlaku.
4. Saran Hukum (Legal
Suggest)
Berisi langkah – langkah hukum yang seharusnya dilakukan dalam upaya
penyelesaian permasalahan yang ada.
Terhadap permasalahan hukum yang kami contohkan di atas, maka pola
penyusunan argumentasi hukum (legal
opinion) nya, dapat dijabarkan
sebagai berikut :
------------------
1. Posisi Perkara (Case
Position) :
1.
Bahwa PT. Bank Melati Tbk , sebuah perusahaan berbentuk
perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Untuk Cabangya di Semarang,
berkedudukan di Semarang Jl. Pemuda No. 4 , telah mengucurkan kredit kepada
Saudara HAMBALI, berdasarkan : ------------------------------------------------------------------------------
a.
Perjanjian pemberian Kredit No. 02/BS/2001 tanggal 2 Nopember 2001 .
b.
Perjanjian pemberian Kredit No. 14/BS/2003 tanggal 4
Agustus 2004.
c.
Perpanjangan Kredit No. 21/PPJ/BS/2995 tanggal 5 Januari
2005.
Bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh Bank
Melati Tbk sampai dengan tanggal 5
Januari 2005 adalah sebesar 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta
rupiah)
2.
Bahwa terhadap pemberian kredit tersebut, diberikan
jaminan oleh Saudara HAMBALI berupa tidak bergerak berupa : ------------------------------------------------------
1.
2 (dua) bidang tanah berikut bangunan tempat tinggal yang
berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM 23 dan SHM No. 21 yang
dibebani hak tanggungan peringkat I sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar
rupiah)
2.
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan pabrik yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut
dalam SHM 4 yang dibebani hak tanggungan
peringkat I sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
3.
Bahwa tanpa alasan yang jelas, terhitung sejak bulan
Januari 2007 Saudara Hambali ternyata tidak menunaikan kewajibannya dengan baik
kepada PT. Bank Melati Tbk dengan baik atau dengan kata lain terjadi kemacetan
dalam pembayaran kreditnya.
4.
Bahwa ternyata atas obyek jaminan yang telah
dibebani Hak Tanggungan, juga telah
dibebani sita persamaan (vergelijkende
beslag) oleh Pengadilan Negeri Semarang, berdasarkan berita acara sita
persamaan No. 212 /Pdt.G/2007/PN.Smg
karena adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Saudara PAIJO KUSUMO yang sekarang perkaranya
masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum
tetap (in kracht van gewijsde).
2. Analisis
Hukum (Legal Analisit) :
1.
Bahwa PT. Bank Melati Tbk adalah kreditur atas debitur
HAMBALI yang memegang Hak Tanggungan ;
Dimana selaku pemegang hak istimewa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yaitu adanya sifat-sifat
khusus , antara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
a.
Hak Tanggungan bersifat memaksa
b.
Hak Tanggungan mengikuti bendanya (droit de suite)
c.
Hak Tanggungan bersifat mendahului (droit de preference)
2.
Bahwa terhitung sejak tanggal 7 Januari 2007, ternyata
Saudara HAMBALI tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar kepada
PT. Bank Melati Tbk; Sedangkan berdasar hitungan terakhir outstanding pinjaman yang bersangkutan per tanggal 28 Februari 2010
(dihitung sisa pokok, bunga, biaya) adalah sebesar Rp. 5.050.000.000,- (lima
milyar lima puluh juta rupiah).
3.
Bahwa oleh karenanya telah terbukti Saudara HAMBALI melakukan
wanprestasi terhadap PT. Bank Melati Tbk, sehingga PT. Bank Melati Tbk dapat
melakukan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan melalui eksekusi lelang.
4.
Bahwa mengenai adanya sita Persamaan dalam perkara
perdata (vergelijkende beslag) oleh Pengadilan Negeri Semarang, berdasarkan
berita acara sita persamaan No. 212 /Pdt.G/2007/PN.Smg, karena adanya
gugatan wanprestasi yang diajukan oleh
Saudara PAIJO KUSUMO; Hal tersebut tidak dapat mengganggu kepentingan
hukum dari PT. Bank Melati Tbk, karena sifat dari Hak Tanggungan yang
mendahului hak lainnya (droit de
preference)
3. Kesimpulan (Conclusion)
:
Berdasarkan
analisis hukum di atas dapat disimpulkan bahwa : --------------
1. Bahwa
benar, PT. Bank Melati Tbk adalah kreditur yang telah memegang Hak Tanggungan atas nama debitur saudara HAMBALI Dimana selaku pemegang hak istimewa
berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan.
2.
Bahwa benar, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2007,
ternyata Saudara HAMBALI tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar
kepada PT. Bank Melati Tbk.; Sedangkan berdasar hitungan terakhir outstanding pinjaman yang bersangkutan
per tanggal 28 Februari 2010 (dihitung sisa pokok, bunga, biaya) adalah sebesar
Rp. 5.050.000.000,- (lima milyar lima puluh juta rupiah), sehingga telah
terbukti Saudara HAMBALI melakukan wanprestasi terhadap PT. Bank Melati Tbk,
sehingga PT. Bank Melati Tbk dapat melakukan eksekusi grosse sertifikat hak
tanggungan melalui eksekusi lelang.
3.
Bahwa benar , terhadap obyek hak tanggungan tersebut juga
telah diletakkan sita Persamaan dalam perkara perdata (vergelijkende
beslag) oleh Pengadilan Negeri Semarang, berdasarkan berita acara sita
persamaan No. 212 /Pdt.G/2007/PN.Smg karena adanya gugatan wanprestasi yang
diajukan oleh Saudara PAIJO KUSUMO;
Namun hal tersebut tidak dapat mengganggu kepentingan hukum dari PT. Bank
Melati Tbk, karena sifat dari Hak Tanggungan yang mendahului hak lainnya (droit de preference)
4. Saran Hukum (Legal
Suggest) :
Berdasar atas uraian di atas serta dasar-dasar hukumnya, kami dapat
memberikan saran-saran terhadap PT. Bank Melati Tbk , agar melakukan
langkah-langkah hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Mengajukan eksekusi grosse sertifikat hak tanggungan, tanpa harus melalui gugatan terlebih
dahulu, karena sertifikat Hak Tanggungan yang mempunyai irah-irah “
Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. “
-
Eksekusi ini dapat langsung diajukan berdasarkan
ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
menyatakan : -------------------------------------------------------------------------------------
Apabila debitor ingkar janji ,
pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak
tanggungan
atas kekuasaannya sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
tersebut..
-
Ketentuan Pasal 14
Undang - Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan
: ------------------------
1.
Sebagai
tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak
Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.
Sertifikat
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah – irah dengan
kata – kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
3.
Sertifikat
Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan
berlaku sebagai
pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak
atas tanah.
4.
Kecuali
apabila diperjanjikan lain, sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi
catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
5.
Sertifikat
Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.
2.
Bahwa sesuai dengan akta perjanjian yang dibuat maupun
sertifikat Hak Tanggungannya telah dipilih domisili hukum di Pengadilan Negeri
Semarang apabila terjadi sengketa ; Dengan demikian PT. Bank Melati Tbk, dapat mengajukan eksekusi grosse sertifikat Hak Tanggungan kepada
Pengadilan Negeri Semarang atau tidak menutup kemunginan
kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dengan segala kelebihan dan kekuranganya .
3.
Bahwa PT. Bank Melati Tbk, tidak perlu masuk sebagai intervinient (pihak ketiga) dalam
perkara No. 212 /Pdt.G/2007/PN.Smg mengenai
gugatan wanprestasi yang diajukan oleh
Saudara PAIJO KUSUMO; Mengingat gugatan tersebut sama sekali tidak
menyangkut PT. Bank Melati Tbk, dan tidak dapat mengganggu kepentingan hukum
dari PT. Bank Melati Tbk, karena sifat dari Hak Tanggungan yang mendahului hak
lainnya (droit de preference);
Akan tetapi walaupun demikian seyognya Pt. Bank Melati Tbk tetap membuat surat kepada Majelis Hakim yang
menangani perkara tersebut untuk memberitahukan apabila memang
benar-benar terhadap obyek yang telah diletakkan sita jaminan (vergelijkende
beslag) tersebut
sebelumnya telah dibebani Hak Tanggungan guna menjadi jaminan hutang kepada PT.
Bank Melati Tbk.
IV. UJI
KEPATUHAN HUKUM (DUE DILIGANCE)
Uji kepatuhan Hukum atau disebut juga Due diligance adalah istilah yang digunakan (khususnya) bagi seorang Advokat yang sedang melakukan
kinerjanya dalam melakukan penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun
kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam
menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini
lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan
secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji kepatutan hukum "
ini misalnya :
·
Suatu
proses penyelidikan dalam pelaksanaan "penggabungan usaha"
(merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan
penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset
perusahaan tersebut.
·
Suatu
penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam
proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)
· Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan
hukum/badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø PENYUSUNAN
UJI KEPATUHAN
Langkah-langkah yang harus diambil oleh seorang advokat
dalam melakukan penyusunan uji kepatutan / due diligence adalah sebagai berikut :
|
1.
Pengumpulan fakta terkait dokumen yang
akan diaudi t/diperiksa
2 . Pengumpulan dokumen
pendukung terkait
3. Analisa isu persoalan yang akan diaudit
4. Penerapan hukum
Ø STRUKTUR
UJI KEPATUHAN HUKUM
Walaupun sampai saat
ini, belum ada suatu aturan yang baku mengenai bentuk struktur uji kepatutan yang
dibuat oleh seorang Advokat, Akan tetapi secara garis besar, setiap uji kepatutan hukum / due diligance yang dibuat oleh
Advokat haruslah ada hal-hal sebagai berikut :
1. Summary
2. Inventarisasi dari dokumen yang diaudit
3. Analisa hukum
a.Hukum positif
b.Hukum perusahaan
4. Rekomendasi Hasil
audit
Ø
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA PENDAPAT
HUKUM DAN UJI KEPATUHAN HUKUM
Perbedaan :
Pendapat hukum:
1. Melakukan kajian terhadap suatu
persoalan dan atau permasalahan hukum dengan data-data yang telah siap tersaji,
tanpa melakukan proses audit
2. Untuk memberikan pandangan hukum dan
atau opsi pilihan yang ada menurut hukum.
Uji Kepatuhan Hukum / Due Diligance :
1. Melakukan penelurusan hukum terkait
hal yang akan diaudit (ada proses pemeriksaan).
2. Suatu penelitian yang dilandasi dengan
dasar-dasar hukum yang saling berkaitan , serta penelitian yang mendalam untuk
memberikan telaah / kaijan mendasar tentang keabsahan / kepatuhan suatu
perusahaan atau perseorangan terhadap
hukum yang berlaku.
Persamaan
:
1. Melakukan indentifikasi masalah hukum
2 .Mengkaji hubungan antara fakta, masalah dan
hukumnya
3. Memberikan analisa hukum atas suatu hal
4. Prinsip
keterbukaan & materialitas
Contoh pelaksanaan Uji Kepatutan Hukum
/ Due Diligance tentang keadaan perusahaan tertentu
Objek Uji Kepatutan Hukum
|
Berkas yang dibutuhkan
untuk membuat
laporan uji kepatutan hukum
|
Laporan / pendapat dari segi
hukum:
|
a. Anggaran Dasar perusahaan berikut segala perubahannya
|
a. Akta pendirian persahaan
dan semua perubahannya
(termasuk
pengesahan/
persetujuan
Menkeh.,
WDP &
BNRI-TBNRI),
bukti mengenai
setoran
modal awal.
|
a. Terhadap keabsahan
keberadaan perusahaan
sebagai subyek
hukum berbentuk
perseroan terbatas
|
b.
Struktur Permodalan dan keabsahan peralihan kepemilikan saham perusahaan
|
b. Akta mengenai semua
RUPS dan rapat
pengurus
berkenaan dgn
peningkatan modal
dan
bukti setorannya
serta
peralihan
kepemilikan
saham
|
b.Terhadap struktur
permodalan dan
keabsahan
kepemilikan saham
perusahaan
|
c. Pergantian susunan Direksi
Komisaris
|
c. Akta
yang berkaitan dgn
perubahan susunan
Direksi dan Komisaris
|
c.
Terhadap keabsahan
pengangkatan
anggota Direksi &
Komisaris
|
|
d. Izin
& Persetujuan
sehubungan dengan
bidang
usaha
perusahaan,
hak
cipta, merek,
SDM,
kepedulian
dan
kepatuhan
kpd
lingkungan
hidup
|
d. Semua perijinan perusahaan dalam
menjalankan
usahanya,
berkas
yang
berkaitan
dengan
merek & logo,
SDM,serta
kepedulian &
kepatuhan
kepada
lingkungan hidup
|
d.Terhadap
kepatuhan
menjalankan
usahanya
atas
ketentuan
perundangan
yang
berlaku
|
|
e. Kekayaan perusahaan
termasuk
penyertaan
perusahaan
pada
perusahaan lain
|
e.Bukti
kepemilikan atau
penguasaan
atas
harta
kekayaan,
termasuk
penyertaannya
pada
perusahaan lain
|
e.Terhadap
keabsahan
kepemilikan
atau
penguasaan
atas
kekayaan
& penyertaan
Emiten
|
|
f. Persyaratan perjanjian
yang berkaitan dengan
maksud perusahaan
untuk melakukan
tindakan hukum
|
f. Berkas berkenaan
dengan
perikatan
perusahaan
dengan
Pihak
Ketiga yang
masih
berlaku
|
f.Tentang
kepatuhan
perusahaan
terhadap
perikatannya
dengan
pihak
ketiga dan
keabsahan
tindakan
hukum
|
|
g. Jenis asuransi, pihak
tertanggung,
objek
asuransi,
jumlah
pertanggungan,
jangka
waktu
asuransi
|
g.Berkas
polis
asuransi
atas harta
kekayaan
atau
tindakan
operasionil
perusahaan
|
g.Tentang
perlindungan
atas
harta kekayaan
persahaan
dan
pertanggung
jawaban
kepada
pihak ketiga
|
|
h.
Perkara
yang
melibatkan perusahaan,
Direksi atau Komisaris
|
h.Berkas tentang
perkara
yang
dihadapi
oleh
perusahaan
dan
Pengurusnya
di
Lembaga
Peradilan
maupun
lembaga
arbitrase
(apabila
ada).
|
h.Terhadap ada atau
tidaknya
perkara yang
mempunyai
pengaruh
terhadap
kelangsungan
usaha
perusahaan
|
|