Selasa, 31 Januari 2012

SURGA PEJALAN KAKI 
Sepertinya sudah menjadi barang yang langka dan mahal , adanya kenyamanan dan keamanan bagi para pejalan kaki saat berada di jalan raya, karena hak-haknya sudah terenggut oleh berbagai hal yang dilatarbelakangi berbagai faktor dan kepentingan; Coba saja kita lihat , sangat jarang trotoar yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki, benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pejalan kaki itu sendiri.

Seperti juga halnya terjadi dengan penulis yang punya kebiasaan jogging tiap pagi dan sore di jalan raya (jangan keburu diprotes, dan disalahkan ...... kok gak di stadion ..... ???, karena diharapkan dengan kegiatan berjogging di jalanan , disamping meningkatkan kebugaran tubuh, juga akan menumbuhkan insprirasi, ide dan kepekaan sosial terhadap sesama  manusia). Namun kegiatan tersebut saat ini dirasakan menjadi kegiatan yang dapat dikatakan "menantang maut", yang kadar bahayanya dapat dipersamakan dengan peran pengganti (stuntman) di film-film action, karena hak-hak kami yang terenggut sebagai pedestrian (pejalan kaki).

Seringkali penulis amati, fungsi trotoar sudah berubah menjadi wahana "jualan " bagi pedagang kaki lima, lahan parkir , dan bahkan setidak tidaknya tempat menancapkan baliho-baliho raksasa yang tidak hanya merusak pemandangan, akan tetapi kira - kira bisa membikin "gepeng" manusia apabila nasibnya apes kejatuhan ... hehehehe; Lebih mengenaskan lagi, karena adanya perusahaan-perusahaan kredit motor dan mobil yang semakin banyak dan berlomba-lomba menarik nasabah, membuat jumlah motor dan mobil di jalanan menjadi semakin padat dan kesemrawutan lalulintas menjadi semakin menjadi - jadi , sehingga tidak salah doa penulis bila dijalan selalu berharap  " ...... Ya Allah uraikan kepadatan jalan kota Semarang ini .... Amieen ; Disisi lain ada satu hal yang lebih parah lagi , dimana kita dapatkan apabila ada jalanan yang sedikit lurus, plus agak haluuuuus dikiit aja udah jadi lahan balapan seperti di sirkuit Sepang Malaysia, dan menjadi ajang taruhan gengsi bagi Valentino Rossi dan  Simmon Celli lokal , hal ini juga terjadi karena adanya iklan-iklan di media elektronik yang selalu mengutamakan kecepatan kendaraan sebagai jualan utama dagangannya (ingat iklan Komeng yang pakaiannya sampai robek-robek karena menunggang salah satu kendaraan roda dua) , kesemuanya itu menjadi sebab , dan faktor sehingga semakin membuat si pejalan kaki menjadi semakin termarginalkan, dan kegiatan jalan kaki menjadi mewah dan sangat mahal.

Keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena seharusnya pihak yang berwenang dapat membuat suatu aturan hukum yang benar-benar mengikat dan membuat jera para pelanggar, dan juga meminimalisasi jumlah kendaraan di jalan raya; Coba saja ada suatu aturan yang ketat bagi orang yang akan mencari ijin mengemudi dan juga memperketat aturan import motor maupun mobil, dan juga memperketat aturan kredit kendaraan, tentu saja kesemrawutan di atas tidak akan terjadi; Namun kesemuanya tentu harus melepaskan kepentingan pribadi dari para pembuat aturan serta penegak aturannya sendiri, sebagaimana ada adagium yang  mengatakan apabila power tend to corrupt, dan tidak ada ampun lagi bagi pelanggar aturan tersebut, maka kejadian di tugu tani kemarin yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki, karena adanya pengendara yang mabuk dan tidak dapat menunjukkan surat ijin mengemudi pasti tidak akan terulang lagi .


BROTO HASTONO - 01022012



Minggu, 29 Januari 2012

HAK IMUNITAS ADVOKAT








LINGKUP HAK IMUNITAS ADVOKAT

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini; Ketentuan tersebut mengandung arti, Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan suatu perkara; hal ini tentu membawa konsekuensi logis, dimana dalam menjalankan tugas , seorang Advokat terkadang dianggap sebagai bagian dari suatu permasalahan hukum yang dia tangani,  walaupun sesungguhnya dia berada di luar sistem atas perkaranya.

Bagi sebagian orang ,terutama di negara Indonesia, terkadang masih banyak yang keliru tentang profesi Advokat, karena menganggap sebagai tokoh antagonis yang membela dan membebaskan orang – orang bersalah dari suatu jeratan hukum, padahal sesungguhnya yang dibela bukanlah perbuatannya melainkan hak-hak kliennya dihadapan hukum , sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hal inilah yang mejadikan Advokat laksana dewa penolong dihadapan klien yang dibelanya,akan tetapi dipandang sebagai musuh besar dihadapan lawan kliennya; Kenyataan ini yang sering membawa Advokat  turut masuk dan terbelit dalam suatu permasalahan hukum karena dianggap sebagai penghambat atas jalannya suatu perkara, dan bersekongkol melindungi kejahatan yang dilakukan oleh kliennya, sehingga sudah banyak timbul kasus – kasus penahanan terhadap seorang Advokat dalam mendampingi kepentingan hukum kliennya.

Oleh karena itu,  Advokat memerlukan suatu Hak Imunitas dalam menjalankan tugas profesinya tersebut, seperti dalam situs hukum online, yang menyebutkan dalam hukum Internasional setidaknya ada tiga ketentuan yang menyinggung soal hak imunitas Advokat, yaitu :  pertama , Basic Prinsiples on the role of lawyers , yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin bahwa advokat dalam menjalankan profesi bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, dan gangguan, termasuk di dalamnya tuntutan secara hukum ; kedua , International Bar Association (IBA) Standards for Independence of Legal Proffesion, yang lebih luas lagi mendefinisikan bahwa Advokat tidak hanya kebal dari tuntutan hukum secara pidana dan perdata, tetapi juga administif, ekonomi, atau intimidasi lainnya dalam pekerjaan membela dan memberi nasihat kepada kliennya secara sah; ketiga , deklarasi yang dihasilkan The World Conference of Independence of Justice di Montreal, Canada pada tahun 1983 yang menuntut adanya sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang dapat menjamin independensi Advokat.

Apabila ketiga bentuk hak imunitas tadi disarikan, maka yang terpenting bagi perlindungan profesi Advokat adalah bebas dari segala bentuk tuntutan secara hukum, dimana di Indonesia hal ini diejawantahkan dalam Pasal 16 Undang – Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan, dan dikaitkan pula dengan isi Pasal 18 ayat (2) yang mengatur Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan / atau masyarakat.

Namun demikian ternyata di dalam penjelasan  pasal 16 tadi disebutkan juga secara eksplisit apabila yang dimaksud dengan “ itikad baik “ adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan                 “ sidang pengadilan “ adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan;  Mengacu ketentuan-ketentuan pasal tersebut, ternyata sebagian menganggap apabila hak imunitas /  kekebalan seorang Advokat hanya diatur  pada saat persidangan belaka , sehingga timbul  suatu pertanyaan tentang  sejauh mana lingkup  kekebalan seorang Advokat  dalam menjalankan tugasnya terutama di negara Indonesia.

Menurut pendapat penulis, pasal-pasal tersebut tidaklah dapat diterapkan begitu saja secara mentah melainkan harus didalami isinya secara komprehensif, dimana terdapat suatu rangkaian kalimat yang tidak boleh sepotong-potong dalam memaknainya. Mengingat pada prinsipnya berdasarkan ketentuan tersebut, seorang Advokat tetap tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya, apabila hal tersebut dilaksanakan dengan suatu itikad baik dalam pembelaan terhadap kliennya, yang diterjemahkan dalam setiap tindakannya  harus tetap dalam lingkup koridor hukum yang berlaku dan di dalam seluruh lingkup peradilan.

Hal ini berarti tindakan seorang advokat mulai menandatangani kuasa, haruslah dipandang sebagai tindakan professi yang nantinya tentu akan bermuara bagi pembelaan terhadap klien di dalam persidangan , dan hal ini tentunya harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;  Jadi sebenarnya hak imunitas / kekenalan yang dimiliki seorang Advokat bukan hanya di lingkup persidangan belaka ; Namun berbeda apabila ternyata Advokat tersebut terbukti telah membuat suatu persekongkolan jahat dengan kliennya, ataupun jalan-jalan sesat untuk memenangkan suatub perkara seperti merekayasa bukti, menyuap, merekayasa putusan dan atau perbuatan-perbuatan lain yang jelas melanggar hukum seperti menipu, menganiaya, menkonsumsi narkoba dan sebagainya, maka hal tersebut tentunya sudah diluar ketentuan undang-undang Advokat, dan tentu saja hal tersebut merupakan delik pidana biasa dan Advokat tersebut tetap dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku, karena justru menjatuhkan martabat profesi Advokat sendiri yang merupakan profesi terhormat dan bermartabat (officium nobile).


BROTO HASTONO - Advokat



ANGKRINGAN KANG TRIS


ANGKRINGAN KANG TRIS 
Acara yang digagas oleh KOMUNITAS ADVOKAT SEMARANG (KAS)
Bekerjasama dengan KOMPAS TV 

 Ucap syukur kepada Allah Swt , karena atas kerja keras semua pihak, saat ini telah terwujud salah satu agenda rutin dari Komunitas Advokat Semarang , bekerjasama dengan KOMPAS TV JAWA TENGAH (TV BOROBUDUR) , untuk membidani acara Talk Show ANGKRINGAN KANG TRIS.
Dimana dalam program acara ini , dikemas dialog mengenai permasalahan-permasalahan hukum ataupun kebijakan pemerintah yang sedang menjadi pembicaraan masyarakat di Semarang khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya, secara ringan, ringkas,  dan segar karena dipenuhi guyonan - guyonan khas Semarangan , sehingga diharapkan dapat dicerna oleh sebagian masyarakat , yang semula awam dengan masalah-masalah hukum.

Sebagai pembawa acara dalam program ini adalah Advokat Senior Kota Semarang yang sudah tidak asing lagi yaitu SUTRISNO, S.H.M,H. , didukung oleh Personil dari kantor Advokat BROTO HASTONO & Associates seperti ARINTA "PRENJAK" yang genit, NICKO "OMPONG" yang memang ompong, dan tidak ketinggalan juga SOEYANTO GENDHUT yang juga seorang Advokat muda, eeeeh ...... kebetulan ownernya juga ikut main looo ... karena sebagai penggagas , kalau gak ikutan main pasti ditarik-tarik personil yang lainnya.

Sudah ada beberapa episode yang ditampilkan seperti Garukan PKL, Nikah Siri, Dana BOs, Gerdu Kempling, Transgender Maimuhan, dan tidak ketinggalan topik-topik panas seperti Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Jatirunggo, dimana di setiap episodenya turut menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten dengan permasalahan yang ada, dan bahkan juga telah mendatangkan pelaku Transgender sendiri yaitu MAIMUNAH yang akhirnya berganti nama menjadi MUHAMMAD PRAWIRODIJOYO atau dikenal dengan nama " BANG JOY ".

Acara ini sama sekali tidak menjiplak " INDONESIA LAWYER'S CLUB ', karena disini tidak ada hujat menghujat, melainkan dikemas secara halus melalui " gasak-gasakan " ( sindir-sindiran khas Semarang), sehingga walaupun menyampaikan kritik yang tajam sekalipun namun tidak membuat para pihak menjadi tersinggung, melainkan justru tertawa karena menyadari kekhilafannya .... hehehehe.

Sepertinya tidak lengkap , apabila pembaca tidak menyaksikan langsung dialog ini yang ditayangkan setiap hari Minggu , pukul 14.00 Wib (minggu pertama dan minggu ketiga), di Kompas TV  ... dan jangan lupa apabila ada masukan, kritikan, atau apapun (termasuk thema - thema yang menarik untuk diangkringkan), kirim saja ke www.kantoradvokatbrotohastono.blogspot.com atau email ke brotohastono_lawyer@yahoo.co.id , atau kalau memang pengen bertemu langsung sama personil-personilnya datang langsung ke Kantor Advokat BROTO HASTONO & Associates di Jl. Simongan No. 123 Semarang (Depan Kelenteng Sam Poo Kong).

Wokaaayyyyyyyy ...... kami tunggu yaaa........